Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membantu mencari tersangka kasus dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bahwa La Nyalla meninggalkan Indonesia beberapa jam sebelum keluarnya surat pencekalan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Pencarian masih on the track,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Kamis (31/3/2016).
Dia tidak dapat membeberkan secara detail perkembangan pencarian La Nyalla karena terkait pekerjaan intelijen.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah meminta untuk dikeluarkannya red notice terhadap La Nyalla.
Red notice adalah permintaan kepada interpol di seluruh dunia untuk ikut melakukan pencarian terhadap seseorang. Hal ini diterbitkan menyusul La Nyalla yang sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (29/3/2016).
Selain Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia juga sudah diminta membantu menghadirkan La Nyalla dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, pada 16 Maret 2016.
Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.