Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN GAFATAR: HRW Desak SKB soal Pelarangan Dicabut

Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Pelarangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terkait dengan diabaikannya perlindungan terhadap anggota kelompok tersebut
Warga eks-Gafatar menjual barang-barang milik mereka./Bisnis-Muhammad Yamin
Warga eks-Gafatar menjual barang-barang milik mereka./Bisnis-Muhammad Yamin
Kabar24.com, JAKARTA -- Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Pelarangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terkait dengan diabaikannya perlindungan terhadap anggota kelompok tersebut.
 
Deputi Direktur Asia HRW Phelim Kine mengatakan kelompok etnis dan pejabat negara telah bertindak bersama-sama atas nama kerukunan beragama untuk menolak hak-hak dasar anggota Gafatar. Dia menuturkan instansi pemerintah hanya melakukan upaya kecil untuk melindungi mereka dari pengusiran, malah membantu terjadinya penggusuran paksa, mengunci anggota Gafatar dan membuat mereka tercerai-berai.
 
"Pemerintah harus bertindak cepat untuk mengakhiri penganiayaan anggota Gafatar, SKB yang melarang kelompok itu harus dicabut.," kata Kine dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Rabu (30/3/2016).
 
Dia menegaskan pemerintah harus membantu anggota Gafatar untuk kembali keru rumah mereka dengan selama di Kalimanta, dan menyediakan perlindungan yang efektif untuk mencegah kekerasan lebih lanjut. HRW memaparkan pemerintah pun harus menyediakan kompensasi atas properti yang hilang.
 
Pada pekan lalu,  SKB No. 93 tahun 2016, Kep-043/A/JA/02/2016 dan 223-865 tahun 2016 oleh Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dikeluarkan untuk melarang Gafatar. Kelompok demokrasi mengecam peraturan itu karena akan melanggengkan tindakan diskriminatif terhadap Gafatar.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper