Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 50 Laporan Masyarakat Desak Penuntasan Kasus La Nyalla

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyebutkan ada lebih dari 50 laporan masyarakat yang mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur sampai ke akar.
La Nyala Mattalitti/Antara
La Nyala Mattalitti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyebutkan ada lebih dari 50 laporan masyarakat yang mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur sampai ke akar.

“Saya mencatat ada berbagai lapisan masyarakat yang memberikan laporan. Intinya mempersoalkan keterkaitan sampai ke ketuanya,” kata Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto, Selasa (29/3/2016).

Oleh karena itu Indro mengapresiasi kinerja Kejati Jatim yang berhasil mengusut kasus tersebut hingga menetapkan Kepala Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersanga pada Rabu (16/3/2016) kemarin.

Adapun penetapan La Nyalla sebagai tersangka memicu demonstrasi yang berujung anarkis di Surabaya.

Meski begitu, Komjak mendukung Kejati Jatim mendayagunakan segala instrumen hukum untuk penanganan perkara ini.

Sebab hal tersebut adalah bentuk tindakan profesional Kejati Jatim untuk menunjukan kepastian hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tertanggal 16 Maret 2016.

Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012 lalu.

Saat ini Kejati Jatim tengah berupaya menjemput paksa La Nyalla yang sudah tiga kali tidak menghadiri pemanggilan Kejati Jatim.

Rencananya hari ini, Selasa (29/3/2016) Kejati Jatim akan menetapkan La Nyalla ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Apabila tidak menemukan tersangka kami akan segera menetapkan tersangka La Nyalla sebagai DPO, supaya ruang gerak akan lebih kecil. Apabila yang bersangkutan sudah berada di luar negeri kami bisa minta bantuan ke interpol,” ujar Ketua Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Senin (28/3/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper