Kabar24.com, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri soal pelarangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinilai akan memicu kelompok intoleran untuk bersikap diskriminatif.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Naipospos menuturkan SKB No. 93 tahun 2016, Kep-043/A/JA/02/2016 dan 223-865 tahun 2016 akan menjadi alat diskriminasi berkelanjutan bagi warga negara. Dia menuturkan yang dibutuhkan warga pengikut Gafatar adalah hak atas persamaan di depan hukum untuk memperoleh perlindungan atas diri dan properti mereka.
Setara menilai SKB itu bukannya melindungi, malah melembagakan diskriminasi yang sudah dipastikan dapat memiliki dampak berkelanjutan. Hal itu, sambugn Bonar, termasuk hilangnya hak-hak warga eks Gafatar.
"Justru dengan adanya SKB, kelompok masyarakat yang intoleran akan semakin agresif melakukan tindakan diskriminatif. Pemerintah tidak pernah belajar dari masa lalu, dimana kriminalisasi keyakinan bukanlah jalan keluar untuk mengatasi berbagai dinamika berkeyakinan," kata Bonar dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Selasa (29/3/2016).
Bonar menegaskan Pemerintah menutup mata bahwa ribuan eks Gafatar yang terusir dari beberapa wilayah di Kalimantan, memiliki hak asasi yang wajib dipenuhi. Mereka telah kehilangan hak atas penghidupan yang layak, hak atas properti, dan hak untuk bebas melakukan aktivitas sebagai warga negara.
Pada pekan lalu, pelarangan itu menyebutkan bahwa Gafatar adalah ajaran sesat dan menyesatkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. Kejaksaan Agung menyatakan gerakan itu menimbulkan keresahan namun juga SARA di dalamnya.