Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Sukotjo S. Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Bambang usai resmi ditahan menyatakan ada selisih yang cukup besar dalam pengadaan simulator tersebut. Menurut dia modal hanya Rp60 miliar sedangkan nilai kontrak sekitar Rp782 miliar.
"Selisihnya mencapai Rp722 miliar, yang menikmati Budi Susanto dan kelompoknya ya," ujar Bambang sebelum menuju mobil tahanan, Senin (28/3/2016).
Dia meminta kepada KPK untuk menetapkan orang lainnya yang berada di balik kasus tersebut.
"Ada banyak orang ya, ada banyak," ujar dia lagi.
Kasus ini sudah menyeret sejumlah orang satu di antaranya adalah Irjen Pol Djoko Susilo.
Pada bulan Desember 2013 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Jendral bintang dua itu.