Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan memasukkan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mahmud Mattallitti ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, La Nyalla tidak juga hadir dalam panggilan ketiga Kejati Jatim hari ini, Senin (28/3/2016).
Penetapan DPO akan dimulai besok, Selasa (29/3/2016) kalau La Nyalla tidak menghadiri panggilan Kejati Jatim dan tim penyidik tidak dapat menemukan La Nyalla hingga sore ini.
“Apabila tidak menemukan tersangka kami akan segera menetapkan tersangka La Nyalla sebagai DPO, supaya ruang gerak akan lebih kecil. Apabila yang bersangkutan sudah berada di luar negeri kami bisa minta bantuan ke interpol,” ujar Ketua Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Senin (28/3/2016).
Dalam pencariannya Kejati Jatim sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu pencarian di Jakarta.
Selain Kejagung, Kejati Jatim juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Komisi Yudisial.
“Kejati [Jatim] sudah bersurat juga ke KPK untuk backup kasus ini. Untuk praperadilan kejati sudah menyurati Komisi Yudisial untuk memantau praperadilan pada tgl 30 maret nanti,” jelas Maruli.
Adapun La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tertanggal 16 Maret 2016.
Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.