Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERORISME: Ini Kritik Kontras soal Penangkapan Densus 88 di Klaten

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik penangkapan almarhum Siyono yang terjerat operasi oleh Densus 88 Anti Teror pada 10 Maret lalu
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik penangkapan almarhum Siyono yang terjerat operasi oleh Densus 88 Anti Teror pada 10 Maret lalu.
 
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan pihaknya melakukan pemantauan dan mengumpulkan fakta terkait dengan penangkapan Siyono di Klaten, Jawa Tengah.
 
Salah satu temuannya adalah keluarga tak mendapatkan tembusan surat dari Densus 88 soal penangkapan.
 
"Keluarga korban tidak mendapat tembusan surat penangkapan maupun surat penggeledahan yang merupakan syarat administrasi bahwa upaya paksa yang dilakukan sah secara hukum," kata Haris dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Minggu (27/3/2016).
 
Dia menegaskan dalam penggeledahan tersebut disita satu unit sepeda motor dan beberapa majalah namun tidak ada surat penyitaan yang diberikan pada keluarga Siyono. Selain itu, keluarga pun tak memberikan informasi apa pun kepada keluarga Siyono.
 
Dia menuturkan keluarga dihubungi pertama kali justru hanya untuk disampaikan bahwa Siyono telah meninggal dunia pada 11 Maret dan diminta untuk mengurus kepulangan jenazahnya. Saat mengambil jenazah, Haris memaparkan, keluarga juga tidak mendapat penjelasan resmi mengenai penyebab kematian Siyono karena tidak ada rekam medik atau berkas visum yang ditunjukkan untuk menjelaskan hal tersebut. 
 
Kontras mencatat keluarga hanya diminta menandatangani berkas tanda terima jenazah dan surat-surat lain yang diketahui oleh keluarga apa tujuannya.
 
Haris mengungkapkan dari jenazah Siyono, keluarga korban mengatakan bahwa terlihat luka memar di pipi, mata kanan lebam, patah tulang hidung, kondisi kaki dari paha hingga betis membengkak dan memar, salah satu kuku jari kaki hampir patah, dan keluar darah dari belakang kepala. 
 
"Selain itu, tidak ada rekam medik yang menunjukkan bahwa Siyono sempat mendapat perawatan atas luka-luka tersebut sebelum meninggal dunia," kata Haris.
 
Bahwa setelah Siyono meninggal, keluarga Siyono diminta menandatangani surat pernyataan bahwa keluarga korban mengikhlaskan kematian Siyono dan tidak akan menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
 
Orang tua Siyono tidak bisa membaca dan dia mengetahui isi surat tersebut berdasarkan penjelasan anggota polisi yang meminta menandatanganinya. Orang tua Siyono pun menandatangani surat tersebut di hadapan Kepala Dusun Brengkungan dan anggota polisi Polres Klaten.
 
Terkait dengan hal itu, Kontras mendesak agar Pemerintah Indonesia, lewat Mabes Polri, bersama Ombudsmen RI dan Komnas HAM, untuk segera melakukan tindakan hukum, secara bersamaan.
 
"Saling melengkapi antara mekanisme hukum pidana maupun etik, atas serangkaian dugaan mal administrasi dan penyiksaan yang menyebabkan kematian Siyono," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper