Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri sediakan fasilitas layanan terpadu guna meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam siaran persnya menuturkan, layanan yang terdapat dalam fasilitas layanan terpadu tersebut antara lain pelayanan paspor diplomatik dan dinas, legaliasasi dokumen, perizinan penerbangan dan perkapalan, perizinan tinggal orang asing untuk diplomatik dan dinas.
“Jasa konsuler fasilitas diplomatik, keprotokoleran, dan akreditasi/registrasi media,” demikian tulis Kemlu, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Mengenai fasilitas layanan terpadu tersebut, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menuturkan harus aman, tertib, nyaman, memuaskan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada prinsipnya, dia menuturkan, sistem pelayanan terpadu tersebut memberikan kemudahan kepada customer, pelayanan yang lebih terukur, tepat waktu, dan akuntabel.
Terkait dengan peningkatan layanan, saat ini Kemlu telah menerapkan sistem online (daring) perizinan penerbangan, perkapalan, dan tinggal diplomatik dan dinas. Kemudian dalam waktu dekat juga akan segera diterapkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk paspor diplomatik dan dinas.
Untuk sekedar diketahui, sistem pelayanan paspor diplomatik dan dinas, exit permit, dan perizinan penerbangan telah mendapat sertifikasi internasional ISO 9001:2008 pada tahun lalu.