Kabar24.com, JAKARTA--Kasus suap dalam pemberian izin impor garam dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan telah masuk persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan kasus ini sudah masuk pengadilan sejak bulan lalu. "Sudah mulai sidangnya sebulan lalu. Semua berkas tersangka sudah disidangkan," kata Waluyo, Rabu (23/3/2016).
Selain Partogi, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus ini adalah perantara suap antara Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dengan Partogi, Eryatie Kuwandy,
Direktur PT GSA Tjintera Johan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, dan Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana.
Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada akhir September 2015.
Adapun kasus ini berawal ketika PT GSA ingin menambah kuota impor garam sebanyak 122.000 ton. Sebab Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri hanya memberikan kuota sebesar 70.000 ton.
Kemudian PT GSA menyuap Partogi sebesar SG$35.000 untuk melancarkan izin penambahan kuota tersebut.
Pada Juli 2015 Partogi mengeluarkan surat penetapan Importir Produsen Garam Industri bagi PT GSA dengan volume sebesar 116.375 ton.
Padahal PT GSA belum memenuhi persyaratan.