Bisnis.com, JAKARTA - Hagus Suanto mengajukan upaya hukum banding setelah gugatannya terhadap PT Astra International Tbk. dan para tergugat lain ditolak oleh majelis hakim.
Hagus Suanto, selaku pembeli mobil Toyota New Avanza, mengaku mengajukan banding pada tahun ini karena baru mendapatkan salinan putusan hari ini. Padahal putusan telah dibacakan sejak 18 Juli 2015.
"Saya mengajukan memori banding setelah mengetahui para tergugat telah menyerahkan kontra memorinya sejak dua pekan lalu," kata Hagus kepada Bisnis, Selasa (22/3/2016).
Dia menilai putusan majelis hakim yang menolak gugatan perbuatan melawan hukumnya terhadap para tergugat kurang tepat.
Gugatan yang diajukan Hagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyertakan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (tergugat II), Auto 2000 cabang Karawang (tergugat III), PT Toyota Asta Motor (tergugat IV), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (tergugat V). PT Astra Daihatsu Motor serta Toyota Motor Corporation Jepang masing-masing menjadi tergugat VI dan VII
Menurutnya, majelis hakim tidak memahami hukum perjanjian jual beli. Dalam perjanjian jual beli, disebutkan bahwa mobil tersebut hanya menggunakan pelek racing alloy wheel dan tidak pernah diperjanjikan sama sekali bahwa salah satunya menggunakan pelek steel wheel.
Namun, majelis hakim berpendapat penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Di sisi lain, para tergugat mampu membuktikan dalil bantahannya.
Dia menilai putusan majelis hakim mengandung unsur subjektivitas karena diketok menjelang pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS). Jika gugatannya dikabulkan diklaim berisiko mempengaruhi penjualan Toyota.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Mas'ud berpatokan pada Peraturan Pemerintah No. 4/1993 tentang Kendaraan dan Poengemudi serta Keputusan Menteri Perhubungan Darat No. 72/1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan harus dilengkapi dengan ban cadangan. Definisi ban adalah ban yang terpasang sejumlah empat buah, sedangkan ban cadangan adalah pelengkap.
Selain itu, spesifikasi ban dalam keputusan menteri hanya mengatur mengenai ketentuan ukuran dan tekanan ban yang harus sama tanpa menjelaskan mengenai pelek.
Berdasarkan berkas gugatan, pada awalnya Hagus membeli Toyota New Avanza jenis 1,3 G M/T dari milik tergugat I (Astra) dari tergugat II (Toyota Sales Operation) dan tergugat III pada 27 Februari 2007 senilai Rp120 juta.
Hagus merasa dirugikan lantaran ban serepnya berbeda dengan keempat ban lainnya yakni jenis pelek steel wheel R14. Padahal, menurutnya, Toyota telah menjanjikan dan publikasinya bahwa kelima ban Toyota New Avanza 1,3 G M/T berjenis pelek racing alloy wheel R14.
Penggugat meminta tergugat tidak hanya mengganti ban terhadap dirinya tetapi juga seluruh pembeli Toyota New Avanza 1,3 G M/T. Dalam petitumnya penggugat menuntut ganti rugi materil kurang lebih Rp60 miliar, sedangkan untuk immateriil senilai Rp988 miliar.