Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPA: Ini 10 Modus Korupsi Sektor Agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memetakan sedikitnya sepuluh modus korupsi di sektor agraria yang terjadi di Indonesia, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima lembaga tersebut
Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel/Antara
Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel/Antara
Kabar24.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memetakan sedikitnya sepuluh modus korupsi di sektor agraria yang terjadi di Indonesia, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima lembaga tersebut.
 
KPA menyatakan korupsi sendiri dinilai sebagai salah satu kolaborasi jahat antara pengusaha dan pemerintah, dan sudah menjadi wacana umum. "Apalagi kasus-kasus korupsi agraria," kata KPA dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Senin (21/3/2016).
 
Sepuluh modus korupsi di sektor agraria itu adalah:
 
1. Keberpihakan rezim perizinan kepada pengusaha bukan masyarakat kecil. Misalnya terdapat 531 konsesi hutan skala besar (meliputi 35,8 juta ha2) dikuasai oleh pengusaha besar sementara hanya terdapar 60 Ijin Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) (meliputi 646.476 ha2). 
 
2. Pembiaran Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di dalam kawasan hutan lindung. Keterangan Menhut dan BPN sebelumnya menyatakan 1,5 juta ha2 perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Pembukaan hutan tanpa didahului oleh pelepasan kawasan hutan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 50 jo 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan. 
 
3. Pembiaran luas konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai SK. Banyaknya perusahaan yang memegang HTI telah merambah jauh dari luasan sesuai SK-nya. Salah satunya adalah PT. WKS (berdasarkan temuan JKPP, KPA dan Persatuan Petani Jambi).
 
4. Pemberian izin HTI, Pertambangan dan Konversi Perkebunan di atas Pulau-pulau kecil (<200.00 ha2).
Pulau-pulau kecil diperuntukkan untuk kawasan konservasi, wisata, penelitian/pelatihan, perikanan lestari dan peternakan (UU No. 27 tahun 2007). 
 
5. Manipulasi ganti kerugian pembebasan lahan. Rekayasa dalam penggantian kerugian: salah orang, salah ukuran, dan salah harga adalah modus utama korupsi dalam proses ganti kerugian. 
 
6. Pemerasan dan penggelapan ganti kerugian pasca pembebasan lahan. Kasus Lapindo: Oknum-oknum BPLS, pemerintah desa, dan BPN memungut biaya dari warga, bahkan disertai ancaman tanahnya (yang berharga Rp. 1-1,5 juta/meter) akan ditetapkan sebagai tanah sawah (dengan harga Rp. 120 ribu/meter). 
 
7. HGU tidak sesuai dengan luas kebun. Sisa luas tanah yang tidak memiliki hak tersebut dengan mudah dapat dipakai dalam proses mempertahankan jabatan, menutupi target produksi yang tidak tercapai dalam kebun yang beralaskan hak, dan bancakan pejabat perkebunan guna lobi politik, sumbangan parpol, preman dan lain sebagainya. 
 
8. Penggunaan HGU untuk Kerja Sama Operasional (KSO) atau pengelolaan oleh pihak ketiga. Banyak perkebunan negara melakukan kerjasama sama operasional yang sesungguhnya terhitung merugikan atau terlampau murah tapi terus saja dilanjutkan. 
 
9. Penyalahgunaan wewenang penerbitan HGU. Setiap proses penerbitan SK hak-hak atas tanah haruslah melalui proses yang baik dan tidak ada klaim pihak lain atau konflik. Realitanya banyak tanah yang tetap diterbitkan surat keputusannya untuk perusahaan, meski masih ada konflik kepemilikan.
 
10. Penyalahgunaan status tanah terlantar. Perkebunan yang menelantarkan tanah adalah perusahaan perkebunan yang tidak menggunakan tanah sesuai peruntukannya. Realitanya banyak tanah terlantar yang tidak diterbitkan surat keputusannya, malah diperpanjang izinnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper