Kabar24.com, PALEMBANG - Darwin AH salah satu terdakwa korupsi berjamaah di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba harus menerima putsan hakim yang menolak eksepsi dirinya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/3/2016) menolak eksepsi Darwin yang keberatan dengan dakwaan jaksa..
Majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan dalam putusan atas nota keberatan terdakwa Darwin AH terhadap dakwaan jaksa tersebut menyatakan bahwa surat dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHP.
"Surat dakwaan jaksa sudah sesuai dengan data dan sangat jelas, tidak akan membingungkan dan menyesatkan sehingga terdakwa dapat melakukan pembelaan. Karena itu, eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Pharlas di hadapan terdakwa.
Ia melanjutkan, apabila kuasa hukum masih kurang puas dengan putusan ini maka bisa melakukan upaya hukum lanjutan dengan syarat mengajukan bukti baru.
Seusai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Gandhi Arius menyatakan menerima.
"Hakim boleh saja memutuskan seperti itu, tapi KTP ini persyaratan formil dan tidak bisa dikesampingkan. Nanti saat pledoi akan disampaikan," kata Gandhi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Irene Putri menyatakan akan memajukan saksi-saksi pada persidangan Rabu mendatang.
"Akan ada 14-16 saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan empat pimpinan DPRD Muba ini," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Darwin mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa karena mencantumkan tanggal lahir yang sesuai dengan KTP, dan tidak menjelaskan secara rinci peran terdakwa satu per satu karena dijadikan satu berkas Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba), Darwin AH (Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua) dan Aidil Fitri (Wakil Ketua).
Sementara dalam jawaban JPU disampaikan bahwa data tanggal lahir diperoleh dari terdakwa sendiri ketika mengikuti proses penyidikan, sedangkan untuk peran masing-masing terdakwa akan dimasukkan secara rinci dalam materi persidangan.
Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.
Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp2,59 miliar.
Empat terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana jo pasal 64 KUHP.