Kabar24.com, JAKARTA - Kasus maladministrasi berupa pendampingan atau menjadi backing oleh oknum yang mengaku dari KSP mendapat bantah Teten Masduki.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan tak ada stafnya yang melakukan praktik maladministrasi terkait adanya oknum yang diduga pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/3/2016), menekankan oknum yang mendampingi (membacking) seseorang untuk menyerahkan laporan perusahaan ke Ombudsman bukan stafnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan perusahaan yang didampingi oleh seorang oknum yang mengaku staf kantor Kepresidenan.
Oknum tersebut, jelas Teten, adalah mantan pegawai KSP yang sejak akhir Desember 2015 tidak lagi bekerja untuk KSP melainkan menjadi bagian dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Ia menambahkan, KSP menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak berwajib sesuai proses yang berlaku terutama terkait penyalahgunaan penggunaan atribut dan pengatasnamaan KSP.
"Kami akan bekerja sama penuh dengan pihak terkait mengenai penyalahgunaan atribut KSP oleh yang bersangkutan. KSP sudah mempunyai aturan mengenai penggunaan atribut KSP," katanya.
Menurut dia, Kantor Staf Kepresiden telah memiliki kode etik yang wajib dipenuhi oleh setiap pegawai KSP termasuk dalam melaksanakan tugas.
"Kami tidak akan kompromi dalam menindak setiap penyimpangan yang dilakukan pegawai KSP," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan akan mengambil langkah pelaporan kepada KSP terkait indikasi penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat KSP.
Oknum tersebut diduga bertindak melampaui wewenang sehingga menimbulkan maladministrasi.