Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI DESA : Dana Desa Serap 2 Juta Tenaga Kerja

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan dana desa bisa menyerap setidaknya dua juta tenaga kerja.
Marwan Jafar/Antara-Andika Wahyu
Marwan Jafar/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan dana desa bisa menyerap setidaknya dua juta tenaga kerja.

"Dana desa berhasil menyerap setidaknya 2.657.916 tenaga kerja. Ini sifatnya "cash for work" bagi masyarakat desa," ujar Mendes PDTT di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dia menambahkan, dana desa pada 2015 memang diprioritaskan untuk membangun infrastruktur yang bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan. Bahan baku pembangunan dari desa, pekerjanya dari desa, sehingga Dana Desa itu benar-benar berputar di desa.

"Dana desa 2015 juga telah memberi kontribusi positif terhadap upaya penanggulangan kemiskinan pada 66,9 persen desa," imbuh dia.

Penggunaan dana desa 2015 digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa sebesar 89 persen, belanja pemerintahan desa enam persen, pembinaan kemasyarakatan tiga persen, dan pemberdayaan masyarakat sebesar dua persen.

Disinggung mengenai dana desa 2016, Marwan mengatakan bahwa jumlahnya sudah dinaikkan menjadi Rp47 Triliun dan pada 2017 akan dinaikkan lagi menjadi Rp81,1 triliun.

"Kenaikan dana desa ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi yang menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional," ucap dia.

Marwan mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah bagaimana memberi pemahaman pada masyarakat desa dalam menjalankan kegiatan dengan baik.

Apalagi jumlah desa sudah mencapai 74.754 dengan berbagai tipologi dan memiliki perbedaan kapasitas yang masih sangat lebar. Sebagai gambaran, lanjut Menteri Marwan, 45 persen desa di Indonesia adalah desa tertinggal dan 18,25 persen merupakan desa sangat tertinggal.

Oleh karenanya, butuh upaya pengawasan dan pendampingan semua pihak sehingga kewenangan desa maupun dana desa dipakai dengan maksimal dan tanpa penyimpangan.

"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Ini bisa menjadi panduan teknis bagi desa dalam melakukan pembangunan di desanya," tukas dia.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper