Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengurus PT AAA Investment berhasil meyakinkan Perkumpulan Aloysius dan Keuskupan Agung Semarang untuk mencabut permohonan keberatan terkait pengesahan perdamaian debitur.
Pengurus PT AAA Investment Willing Learned mengaku bingung terkait permohonan keberatan yang diajukan dua kreditur tersebut terhadap pengesahan perdamaian. Padahal, keduanya telah menyetujui proposal perdamaian.
"Kedua kreditur sudah mencabut permohonannya sejak 1 Maret, mereka sudah mencapai kesepakatan dengan debitur," kata Willing kepada Bisnis, Minggu (13/3/2016).
Dia menambahkan pihak debitur dan kedua kreditur tersebut terus melakukan pertemuan secara intensif guna membahas permohonan keberatan tersebut. Debitur juga tidak menginginkan penetapan perdamaiannya (homologasi) tertunda akibat adanya ketidaksepahaman sejumlah kreditur.
Dalam persidangan, majelis hakim Kisworo mendapatkan laporan pencabutan dari kedua kreditur. Tim pengurus juga telah membenarkan proses restrukturisasi utang debitur sudah tidak memiliki masalah lain.
"Menyatakan proses penundaan kewajiban pembayaran utang debitur telah berakhir," kata Kisworo dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (3/3/2016).
Dia menjelaskan seluruh kreditur AAA Investment telah menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan. Dengan demikian, proses restrukturisasi utang telah berakhir dengan damai.
Kisworo memaparkan total biaya dalam restrukturisasi utang tersebut mencapai Rp882 juta. Adapun, imbalan jasa kepengurusan dalam perkara ini ditetapkan sebesar Rp750 juta yang dibebankan kepada debitur.
Dalam menyelesaikan utangnya, debitur membagi kreditur dalam empat kelompok. Kelompok pertama adalah kreditur dengan utang pokok lebih dari Rp30 miliar. Kewajiban kepada kelompok pertama ini akan dibayarkan secara seketika dan sekaligus dalam waktu delapan tahun, yaitu selambat-lambatnya 31 Desember 2023.
Adapun dua kreditur yang tercatat dalam kelompok pertama ini adalah Perkumpulan Aloysius dan Keuskupan Agung Semarang.
Kelompok kedua adalah kreditur dengan jumlah utang pokok antara Rp1,5 miliar—Rp30 miliar. Kewajiban kepada kreditur kelompok kedua ini juga akan dibayarkan secara seketika dan sekaligus dalam waktu delapan tahun. Hanya ada sedikit perbedaan besaran bunga dari kreditur kelompok pertama.
Terdapat sembilan kreditur yang tergolong dalam kelompok ini, yakni Hengky Setiawan, Kongregasi Suster Sang Timur, Eliana Hadiman, Fx. Hardi Widjojo & JM Titien Kurniati, Lydia Lestari Lie, Tezara Novianur, Heni, Jely Sunjoto, dan Regina E. M. H.
Kreditur kelompok ketiga, yakni yang memiliki piutang pokok kurang dari Rp1,5 miliar akan dibayarkan secara seketika dan sekaligus dalam waktu tiga tahun. Tercatat sembilan kreditur yang merupakan kreditur kelompok ketiga ini.
Adapun kesembilan kreditur tersebut adalah Ceicilia Fransisca Wanggana, Djoni Setiabudi, Rahma Diani, Inosensia Kharina Soebiantoro, Indrawatin, Tutik Setiawati Soetirta, PT Axle Asia, Agung Surya Wijaya, dan Drs. Ak. Abdonaris Parhusip.
Terakhir adalah kreditur yang masih terafiliasi dengan debitur, yaitu PT AAA Cipta Persada. Kepada AAA Cipta Persada, debitur menawarkan pembayaran utang secara seketika atau sekaligus dalam waktu sepuluh tahun.