Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deponeering AS dan BW: Jaksa Agung Sebut Fakta Buktinya Ada

Meski memutuskan untuk mengenyampingkan perkara dua mantan petinggi KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jaksa Agung kalau fakta atau bukti tuduhan memang ada.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Meski memutuskan untuk mengenyampingkan perkara dua mantan petinggi KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jaksa Agung kalau fakta atau bukti tuduhan memang ada.

“Dengan diterbitkan P21. Fakta buktinya ada,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo saat ditanya apakah kriminalisasi terhadap kedua mantan pimpinan KPK itu menjadi pertimbangan deponeering, Kamis (3/3/2016).

Lebih jauh, Jaksa Agung pun segera membantah soal istilah kriminalisasi.

“Kami tidak pernah mengatakan kriminalisasi. Yang menduga seperti itu adalah sebagian masyarakat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo hari ini mengumumkan soal pengenyampingan perkara atau deponeering atas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Sejumlah pertimbangan disampaikan Jaksa Agung, terutama terkait pemberantasan korupsi yang dinilainya sebagai kepentingan umum.

Atas dasar demi kepentingan umum itulah, perkara Abrahan Samad dan Bambang Widjojanto dikesampingkan.

Sebagai penuntut umum tertinggi, ujar Prasetyo, Jaksa Agung diberikan kewenangan untuk memutuskan. “Tentu pertimbangannya semata-mata kepentingan umum.”

Setelah mendengar beragam masukan serta melihat masif dan sistematisnya korupsi di Indonesia, dengan kerugian negara hingga berupa hilangnya kepercayaan, Jaksa Agung memilih melakukan deponeering.

“Ketika menghadapi tindak pidana yang masih membuktikan pembuktian. Apabila tidak segera diselesaikan akan sangat mempengaruhi semangat antikorupsi.Oleh karenanya atas dasar pemikiran itu saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-undang Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara, mendeponeering perkara atas nama AS dan BW,” tegas Prasetyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper