Bisnis.com, JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines berjanji akan tetap mengakomodir kepentingan mantan karyawan kendati perseroan berisiko menjalani proses restrukturisasi utang.
Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines Rizky Dwinanto mengatakan siap menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Prathita Titian Nusantara maupun kepailitan dari mantan karyawan.
Menurutnya, selama pihak tersebut mempunyai tagihan dan memenuhi unsur terkait upaya hukum yang diajukan, berhak melayangkan gugatan maupun permohonan.
"Kalau pada akhirnya termohon berstatus dalam PKPU, tagihan para mantan karyawan juga akan tetap kami akui," kata Rizky kepada Bisnis, Rabu (2/3/2016).
Dia menambahkan tagihan mantan karyawan tetap akan mendapatkan prioritas utama dalam pembayaran. Penempatan sifat tagihannya tetap masuk dalam kategori kreditur preferen.
Selama mantan karyawan tersebut mau mengajukan tagihan, dilengkapi bukti pendukung yang sesuai, dan telah dicocokan oleh data dari debitur, piutangnya akan tetap diakui.
Kendati demikian, imbuhnya, mantan karyawan tidak mempunyai hak suara dalam setiap agenda pemungutan suara, termasuk terkait persetujuan proposal perdamaian maupun perpanjangan masa PKPU.
Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU hanya mengatur hak suara untuk kreditur dengan jaminan atau separatis dan tanpa jaminan atau konkuren.
"Kalau suruh memilih, kami lebih suka restrukturisasi dibandingkan dengan pailit karena tujuan utamanya adalah perdamaian," tuturnya.
Terlebih, pihaknya mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan kucuran dana segar untuk melunasi kewajiban kepada mantan karyawan.
Dirinya selaku kuasa hukum mengaku tidak mengetahui detil persyaratan yang telah dipenuhi Merpati karena hal tersebut merupakan kewenangan manajemen internal dan beda divisi.
Pemerintah, lanjutnya, telah berupaya untuk menyelesaikan hak para karyawan tersebut dengan memberikan dana pinjaman melalui program restrukturisasi dan revitalisasi. Program tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan
Dana yang dijanjikan pemerintah sebesar Rp350 miliar terkait penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang tertunggak.
Akan tetapi, imbuhnya, permohonan pailit yang diajukan mantan karyawan sempat membuat syok pemerintah dan berniat melakukan kaji ulang. Pihaknya akan membuka dialog kembali untuk agar pemerintah tetap bersedia memberikan dana.
Rizky berharap uang yang dijanjikan pemerintah bisa segera cair. Terlebih program penyelesaian gaji karyawan tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun.
Secara terpisah, kuasa hukum para eks karyawan Merpati Gelora Tarigan mencurigai adanya skenario permainan terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PTN. Pemohon merupakan anak usaha dari Dana Pensiun Merpati atau cucu dari Merpati Airline sendiri.
"Sudah jelas ini ada permainan dari manajemen untuk menghalangi permohonan pailit yang kami ajukan," ungkap dia dalam persidangan.