Kabar24.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menilai, pemohon (MAKI) tak mampu menunjukkan bukti yang valid. Hakim juga menilai gugatan tersebut hanya berdasakan asumsi.
"Karena tidak ada bukti yang jelas, maka majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pemohon," ucap majlis hakim saat membacakan putusannya, Selasa (1/3/2016).
MAKI melalui koordinatornya, Boyamin Saiman menuntut agar KPK terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Karena dalam proses hukum sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi bahkan telah mencekal seoramg saksi tersebut.
Seperti diketahui, kasus BLBI dimulai dari dikeluarkannya SKL BLBI berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10 oleh presiden pada waktu itu yakni Megawati Soekarnoputri. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk bebererapa obligor BLBI.
Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah menteri pada era Megawati. Menteri-menteri tersebut diantaranya, Dorojatun Kuntjoro Jakti, Laksamana Sukardi, dan Rizal Ramli.