Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: 6 Anggota DPRD Musi Banyuasin Tersangka Korupsi RAPBDP

KPK menetapkan enam anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK menetapkan enam anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

"KPK menetapkan 6 tersangka baru terkait suap kepada anggota DPRD Muba. Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Keenam tersangka itu, yaitu, UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim) dan IP (Iin Pebrianto)," Tersangka dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

"Dengan penetapan tambahan 6 tersangka ini, total jumlah tersangka adalah 16 orang dalam perkara yang sama," tambah Yuyuk.

Dalam perkara ini menurut Yuyuk, empat tersangka awal yaitu pemberi suap adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sedangkan enam tersangka lain yaitu empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar dari fraksi Partai Amanat Nasional, para Wakil Ketua DPRD yaitu Darwin AH yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjulangan, Islan Hanura asal fraksi Partai Golkar dan Aidil Fitri berasal dari Partai Gerinda, serta Bambang Karyanto selaku Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi (PDIP) dan Adam Munandar yaitu rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra akan segera disidang.

"Untuk enam tersangka lain KPK telah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Palembang pada 25 Februari untuk segera disidangkan. Kami masih terus melakukan pengmebnagan perkara ini dan sejauh ditemukan alat bukti yang cukup maka akan pengembangan," tambah Yuyuk.

Artinya ada 42 orang anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2010.

"Hingga saat ini dari sisi statistik sudah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2010 dan sebagian besar di antaranya berkaitan dengan pengurusan anggaran APBD karena itu selain dengan penindakan sektor pencegahan kpk juga fokus pada penerapan untuk e-budgeting di daerah dan saat ini masih tahap mengumpulkan 'best practice' dari daerah-daerah yang sudah terapkan ebudgeting dan diterapkan di daerah lain, kemudian di-review dan diverifikasi sebaik apa impelemantasi mulai dari pembahasan awal sampai implementasinya," tambah Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.

Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.

Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp50 juta sedangkan 8 orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper