Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan penghentian penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (25/2/2016).
Gugatan gersebut diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari saya," ujar Boyamin melalui pesan singkatnya.
Semula, Boyamin akan menghadirkan Fuad Bawazier sebagai saksi dalam sidang praperdilan tersebut. Namun karena ada halangan, dia menyiapkan saksi lainnya.
"Hari ini Firman Wijaya yang akan bersaksi," ujar dia lagi.
Sebelumnya dalam sidang gugatan perdana praperadilan yang digelar pada, Selasa (23/2/2014) lalu, Boyamin mengatakan, tujuan pengajuan gugatan praperadilan itu untuk mendorong KPK agar menuntaskan skandal korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.