Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil mengungkap uang dalam koper senilai Rp500 juta yang sebelumnya didapatkan dari rumah Andri Tristianto Sutrisna.
Lembaga antirasuah tersebut, saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk memeriksa kaitan uang tersebut dengan kasus suap penundaan salinan putusan kasasi yang melibatkan Andri.
"Kami masib periksa, sampai saat ini belum tahu uang tersebut digunakan untuk apa," ujar Kepala Bagian Penerbitan dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Priharsa menambahkan, saat ini juga masih melakukan sejumlah pencocokan baramg bukti. Termasuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa mobil milik kedua tersangka yakni Andri Tristianto Sutrisna dan Ichsan Suaidi.
"Benar, tadi sudah kami lalukan konfirmasi penyitaan terhadap barang-barang milik keduanya saat operasi tangkap tangan kemarin," terangnya.
Sebelumnya KPK menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus, Andri Tristianto Sutrisna. Dalam penangkapan tersebut KPK berhasil menemukan barang bukti yakni uang tunai Rp400 juta dan sejumlah uang di dalam koper yang diketahui berjumlah Rp500 juta.