Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: Fraksi NasDem Masih Menimbang-Nimbang

Fraksi Partai Nasional Demokrat di DPR masih belum memberikan sikap akhir terkait revisi undang-undang KPK.
Maket gedung baru KPK/Antara
Maket gedung baru KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Fraksi Partai Nasional Demokrat di DPR masih belum memberikan sikap akhir terkait revisi undang-undang KPK.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Johnny G Plate mengatakan fraksinya masih mendalami substansi revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2003 tentang KPK sebelum memberikan sikap akhir apakah menerima atau menolak revisi.

"Kami mendalami secara substansial tidak hanya terbatas pada kebijakan umum karenanya argumentasi substansial dan alasan relevan yang akan menjadi pertimbangan kami," katanya di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dia mengatakan, sisi positif dan negatif akan didalami secara seimbang dengan pendekatan berpikir positif sehingga tidak asal menolak atau asal dukung.

Menurut dia, fraksinya tidak memainkan politik citra tetapi secara serius mendalami masalah ini karena terkait dengan penyelenggaraan negara yang bersih.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi yang kuat oleh KPK dan perlindungan hak privat yang juga melekat di sisi lainnya," ujarnya.

Dia juga menjelaskan Fraksi NasDem hingga saat ini sejalan dengan sikap pemerintah yang setuju revisi terbatas pada empat butir yang dibicarakan.

Namun dia mengatakan fraksinya secara serius memperhatikan pendapat dan masukan masyarakat terkait dengan revisi UU KPK sebagai masukan dalam menentukan sikap politik fraksi yang akan disampaikan pada saat rapat paripurna nanti.

"Jika ada perubahan sikap fraksi maka terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah," katanya.

Badan Musyawarah DPR pada Rabu (17/2/2016) malam memutuskan menunda pelaksanaan Rapat Paripurna DPR yang direncanakan pada Kamis (18/2/2016).

Hal itu disebabkan pimpinan DPR yang berada di Jakarta hanya satu sementara itu peraturan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mensyaratkan kehadiran minimal dua orang pimpinan untuk mengambil keputusan di Rapat Paripurna.

Salah satu agenda Rapat Paripurna tersebut adalah mengesahkan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.

Johnny menilai penundaan Rapat Paripurna itu menjadi kesempatan pendalaman lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan konfirmasi posisi pemerintah terkini tentang revisi UU KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper