Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mempermudah seluruh hal yang terkait langsung dengan birokrasi.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan proses birokrasi harus dipermudah, dan kepengurusan administrasi yang terkait dengan kepentingan publik harus dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Dia pun berharap seluruh proses pelayanan publik dapat dilakukan tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Pengurusan administrasi seperti pembuatan KTP [Kartu Tanda Penduduk], izin pelayanan dan investasi, kalau bisa sekarang selesai dalam hitungan jam, bukan lagi hari,” katanya di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Tjahjo menuturkan para kepala daerah yang baru dilantik dapat segera menginventarisir peraturan daerah yang menghambat proses investasi. Seluruh aturan yang menghambat dan memberatkan tersebut harus dihapus, karena berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Kepala daerah juga harus segera melakukan pemetaan wilayah dan pemerintahannya, agar dapat mengetahui area rawan korupsi. Dengan begitu, komunikasi pimpinan di daerah dapat berjalan baik dan sinergis.
“Pokoknya yang menghambat investasi, perizinan dan pelayanan masyarakat, serta retribusi yang tidak diperlukan harus dihapus,” ujarnya.
Tjahjo juga sebelumnya meminta seluruh kepala daerah yang baru dilantik untuk segera bekerja dan melakukan komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompinda.
Para kepala daerah tersebut juga harus mempercepat sosialisasi pelaksanaan program pemerintah daerah sebelumnya. Selain itu, kepala daerah terpilih harus segera merumuskan program kerja yang menjadi janji kampanyenya.