Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Calon Kepala Daerah Borong Parpol, UU Pilkada Direvisi

Pemerintah ingin membatasi ambang batas partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah dan wakilnya dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah ingin membatasi ambang batas partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah dan wakilnya dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemerintah ingin terus memperbaiki pelaksanaan pilkada di dalam negeri. Hal itu mengharuskan revisi sejumlah aturan, termasuk UU Pilkada.

“Salah satu fokus kami adalah terkait persyaratan ambang batas partai politik dalam pengusungan pasangan kepala daerah, agar para calon kepala daerah tidak memborong semua partai, sehingga dia tidak memiliki lawan,” katanya di Jakarta, Kamis (18/2).

Tjahjo menuturkan isu lain yang akan dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah mengenai pendanaan pilkada. Nantinya akan diputuskan apakah pelaksanaan pilkada akan didanai oleh APBN, APBD, atau dibagi dua dengan porsi yang sama.

Selain itu, persoalan penyelesaian sengketa pencalonan juga akan diatur lebih baik, karena saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk memutuskannya.

“Penyelesaian sengketa pencalonan akan diperbaiki, karena sekarang Bawaslu, KPU, dan MA memiliki hak. Ini harus diputuskan oleh salah satunya,” ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan revisi UU Pilkada itu dilakukan untuk membuat sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia menjadi lebih efisien dan efektif. Hal itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan antara pusat dengan daerah, dan proses administrasi, serta otonomi di daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper