Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah ingin membatasi ambang batas partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah dan wakilnya dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemerintah ingin terus memperbaiki pelaksanaan pilkada di dalam negeri. Hal itu mengharuskan revisi sejumlah aturan, termasuk UU Pilkada.
“Salah satu fokus kami adalah terkait persyaratan ambang batas partai politik dalam pengusungan pasangan kepala daerah, agar para calon kepala daerah tidak memborong semua partai, sehingga dia tidak memiliki lawan,” katanya di Jakarta, Kamis (18/2).
Tjahjo menuturkan isu lain yang akan dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah mengenai pendanaan pilkada. Nantinya akan diputuskan apakah pelaksanaan pilkada akan didanai oleh APBN, APBD, atau dibagi dua dengan porsi yang sama.
Selain itu, persoalan penyelesaian sengketa pencalonan juga akan diatur lebih baik, karena saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk memutuskannya.
“Penyelesaian sengketa pencalonan akan diperbaiki, karena sekarang Bawaslu, KPU, dan MA memiliki hak. Ini harus diputuskan oleh salah satunya,” ujarnya.
Tjahjo juga mengatakan revisi UU Pilkada itu dilakukan untuk membuat sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia menjadi lebih efisien dan efektif. Hal itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan antara pusat dengan daerah, dan proses administrasi, serta otonomi di daerah.
Cegah Calon Kepala Daerah Borong Parpol, UU Pilkada Direvisi
Pemerintah ingin membatasi ambang batas partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah dan wakilnya dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium