Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendukung proses revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme demi keamanan nasional.
Menanggapi adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR terkait usulan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan hanya berharap pihak yang menolak usulan revisi tak merasakan dampak aksi terorisme.
"[Revisi UU Terorisme] harus segera karena kita sudah hitung dan untuk keamanan republik. Jadi kalau ada yang berpikir seperti itu, saya berdoa supaya jangan ada bom meledak dekat dia saja,"ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(16/2/2016).
Menurut perkembangannya, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui draf rancangan UU perubahan tersebut dan saat ini dalam proses pengiriman ke DPR.
Seperti diketahui pemerintah mengusulkan revisi UU tersebut dengan tujuan memperluas kewenangan aparat untuk pemberantasan sekaligus pencegahan tindak pidana terorisme.
Hal itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satunya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan perpanjangan masa penahanan melanggar prinsip hukum.