Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, setiap pasal yang akan direvisi harus ada naskah akademiknya terlebih dahulu.
Hal itu dia katakannya saat membuka dalam Diskusi: Menuju Penguatan KPK di Jakarta, Selasa (16/2/2016)."Harus dikaji, apakah ada yang salah dari pasal yang akan direvisi tersebut," ujar Mahfud dalam sambutanya.
Kata dia, sampai saat ini dalam konteks revisi UU KPK, belum ada satu naskah akademik yang menunjukkan kelemahan dari sejumlah pasal dalam revisi UU KPK tersebut."Sampai sekarang belum ada yang menunjukkan kelemahan dalam pasal yang akan direvisi. Kalau belum ada yang lemah buat apa revisi," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI, tengah menggodok draf revisi UU KPK. Usulan untuk merevisi undang-undang tersebut telah disetujui oleh 9 dari 10 fraksi di DPR RI.
Namun, satu hari selang disetujui, beberapa fraksi termasuk diantaranya fraksi Partai Demokrat dan PKS mulai berbalik arah danmenolak adanya revisi undang-undang KPK.