Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Eks Bos Batavia Air, Kantor Pajak Ajukan Eksepsi

Bisnis.com, JAKARTAPengadilan Negeri Jakata Pusat dianggap tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara gugatan yang diajukan sejumlah mantan bos PT Metro Batavia atau Batavia Air (dalam pailit) atas Direktorat Jenderal Pajak.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakata Pusat dianggap tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara gugatan yang diajukan sejumlah mantan bos PT Metro Batavia atau Batavia Air (dalam pailit) atas Direktorat Jenderal Pajak.

Hal itu dituangkan Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dalam jawabannya di persidangan. “Karena merupakan kompetensi Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus objek gugatan,” ujar kuasa hukum Kantor Pajak Mulyana, seperti dikutip dari berkas jawabannya, Minggu (14/2/2015).

Oleh sebab itu, selaku tergugat I dalam perkara tersebut, Kantor Pajak mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Ini adalah jenis eksepsi atau bantahan ketika suatu pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa suatu perkara.

Menurut Mulyana, objek yang menjadi sengketa dalam gugatan yang diajukan sejumlah eks pimpinan Batavia Air menunjukkan bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa pajak. Pasalnya, sengketa yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak merupakan sengketa pajak dan hanya dapat diadili oleh Pengadilan Pajak.

Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang.

Adalah Komisaris Utama Batavia Air Liaw Tjhai Djun, eks direktur utama Yudiawan Tansari, eks direktur keuangan Irene Yudiawan, dan eks Direktur Pengelola Perusahaan Batavia Air Alice Tansari yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya melayangkan empat gugatan yang berbeda terhadap Kantor Pajak dan sejumlah bank yang memblokir rekening mereka.

Liaw Tjhai Djun melayangkan gugatan kepada Kantor Pajak dan PT Bank Panin Tbk. (Bank Panin). Yudiawan Tansari menggugat Kantor Pajak dan PT Bank Central Asia Tbk. (Bank BCA). Alice Tansari mengajukan gugatan kepada Kantor Pajak, Bank BCA, dan Bank Panin. Sedangkan Irene Yudiawan menggugat Kantor Pajak dan Bank ANZ Indonesia.

Sengketa ini bermula ketika bank-bank tersebut melakukan pemblokiran tabungan. Catur mengemukakan, sebelum pemblokiran itu dilakukan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat mengirim surat paksa kepada Yudiawan Tansari.

Menurut kuasa hukum para penggugat Raden Catur Wibowo, apa yang dilakukan para tergugat bertentangan dengan aturan hukum. Dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 disebutkan bahwa tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau kepada kurator.

Sementara dalam Undang-undang No. 16/2009, disebutkan bahwa dalam hal menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak yang telah pailit diwakili oleh kurator.

Menanggapi eksepsi tersebut, Catur menilai PN Jakpus berhak memeriksa perkara tersebut. “Karena tindakan pemblokiran rekening penggugat yang dilakukan oleh tergugat II atas permintaan tergugat I melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Perseroan terbatas dan Pasal 26 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,” katanya.

Dia menambahkan, tindakan tersebut juga melanggar putusan lembaga peradilan yang telah incraht. Dengan demikian tindakan tersebut menurut Mahkamah Agung masuk dalam klasifikasi perkara perdata dan perkara perdata merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper