Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kaum "LGBT" (lesbian, gay, biseksual, transgender) juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi, namun juga perlu pencerahan agama.
"Apa pun dia, apa pun kerja dia, dia (LGBT) masih warga negara Indonesia, punya hak dilindungi," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Luhut menegaskan dirinya tidak setuju dengan penyelesaian permasalahan dengan menggunakan tindak kekerasan kepada individu LGBT.
Ia juga menekankan bahwa para individu LGBT tersebut memerlukan pendekatan agama dalam menanganinya.
"Itu perlu pencerahan agama, psikologi, silahkan saja. Saya tidak setuju dengan usir, bunuh atau apa. Saya ingin kita sebagai bangsa bermartabat, itu bukan maunya dia (LGBT)," tegas Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut pun menganggap permasalahan ini sebagai hal yang rumit dalam berkehidupan. Namun, lanjut Luhut, hal tersebut tidak terjadi pada orang-orang terdekatnya.
"Saya bersyukur itu tidak terjadi pada keluarga saya. Tapi saya juga tidak bisa jamin keluarga saya kedepan tidak akan seperti itu (LGBT)," ujar Luhut.