Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Pastikan Pengurusan Kartu Identitas Anak Gratis

Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak ada biaya yang diperlukan untuk mengurus penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA di seluruh wilayah Indonesia.
Ilustrasi-Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara
Ilustrasi-Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak ada biaya yang diperlukan untuk mengurus penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masyarakat dapat langsung menolak apabila ada pihak yanh meminta biaya untuk penerbitan KIA. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan seluruh sarana yang dibutuhkan untuk penerbitannya.

“Tidak dipungut biaya, ini semua gratis. Akan tetapi kami paham kalau orang-orang di bawah tidak sama, sehingga ada yang memungut biaya. Seharusnya masyarakat langsung menolak, karena ini gratis,” katanya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Tjahjo menuturkan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengawasan terhadap proses penerbitan KIA. Pihaknya akan mendata memberikan pelatihan dan pembinaan kepada petugas di tingkat kelurahan, desa, serta kecamatan terkait pemberian layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dengan mengawasi para petugas di daerah. Masyarakat harus menolak dan melaporkan apabila ada oknum yang meminta biaya dari proses penerbitan KIA.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kepemilikan kartu identitas anak atau KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun dan 5-17tahun, untuk memastikan perlindungan dan pelayanan publik terhadapnya.

Ada dua jenis KIA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengacu kepada usia anak, yakni 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/2016 tentang KIA. Beleid tersebut menyebutkan penerbitan KIA untuk anak yang batu lahir dilakukan bersamaan dengan akta kelahiran.

Sementara itu, untuk anak yang belum memiliki KIA dapat mengurusnya dengan melampirkan salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk orang tua atau wali yang aslu.

Khusus untuk KIA yang diterbitkan kepada anak usia 5-17 tahun, dibutuhkan pas foto berwarna dengan ukuran 2X3 sebanyak dua lembar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper