Bisnis.com, JAKARTA - PT Victory Chingluh Indonesia, salah satu produsen sepatu merek Nike, digugat oleh pemilik lahan yang mengklaim tergugat belum melakukan pembayaran dengan tuntutan Rp36,5 miliar.
Penggugat merupakan Gunarko Papan selaku pemilik lahan seluas 51.178 m2 di Kelurahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kuasa hukum penggugat Bambang Siswanto mengatakan lahan tersebut dibeli oleh tergugat guna pembangunan pabrik.
"Klien kami mengklaim tergugat melakukan pembayaran atas lahan tersebut kepada pihak lain, bukan kepada penggugat," kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (11/2/2016).
Dia menambahkan kesepakatan jual beli antara Gunarko dan perwakilan tergugat terjadi pada 15 September 2009, 30 Oktober 2009, dan 15 Desember 2009. Kesepakatan tersebut tertuang dalam 11 akta jual beli serta akta pelepasan hak prioritas dan kepentingan.
Tergugat, lanjutnya, dianggap wanprestasi karena tidak membayarkan uang jual beli tanah kepada Gunarko melainkan memberikan uang pembayaran tersebut kepada pihak lain pada 2008 yang diduga memiliki surat kuasa dan Akta Pengikatan Jual Beli palsu.
Penggugat telah melayangkan surat peringatan kepada tergugat sebanyak dua kali yakni pada 30 September 2013 dan 3 Oktober 2013. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons dari tergugat.
Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu.
Oleh sebab itu, Gunarko menuntut akta jual beli dan pelepasan hak prioritas dan kepentingan yang disepakati pada 2009 dengan VCI dibatalkan oleh pengadilan.
Sehubungan dengan kerugian, imbuhnya, luas tanah sebesar 51.178 m2 yang pada saat ini harga pasar adalah Rp2 juta per m2, sehingga total Rp102,35 miliar. Penggugat menuntut adanya kompensasi senilai seperempat dari total nilai tersebut yakni Rp25,58 miliar.
Kompensasi tersebut berdasarkan potensi kehilangan pendapatan penggugat atas objek sengketa sejak 2009. Adapun, biaya pengurusan administrasi tanah juga akan dibebankan kepada tergugat senilai Rp1 miliar.
Selain itu, penggugat juga mengalami kerugian immateriil berupa dampak psikologis akibat waktu, tenaga dan pikiran yang terbuang dalam menghadapi perkara a quo, sebesar Rp10 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan No. 814/PDT.G/2015/PN.TNG pada 28 Desember 2015 melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi turut tergugat.
Sebagai informasi, Gunarko juga tengah memproses dugaan penggelapan dokumen sehubungan dengan jual beli tanah dengan VCI yang diduga dilakukan oleh Notaris dan PPAT sebagaimana dimaksud Laporan Polisi No: LP/ 806/ IX/ 2013/ Bareskrim pada 24 September 2013.
Kemudian penggelapan uang dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang menerima dana dari VCI sebagaimana dimaksud Laporan Polisi No: LP/ 1687/ V/ 2014/ PMJ/Dit. Reskrimum pada 09 Mei 2014.
Secara terpisah, Head Legal VCI Wayhu belum bisa dimintai tanggapan. Pesan singkat maupun telepon Bisnis belum mendapatkan respons.