Bisnis.com, MAKASSAR - Mega proyek reklamasi Losari dalam kerangka pembangunan Center Point Of Indonesia atau CPI diketahui dilakukan tanpa melalui skema pelelangan.
Berdasarkan dokumen adendum Amdal untuk proyek CPI yang diterima Bisnis.com, Rabu (10/2/2016), PT Yasmin Bumi Asri mengklaim mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi seluas 157,23 hektare untuk pembangunan CPI.
Dalam dokumen itu, PT Yasmin mengklaim mengantongi izin reklamasi CPI pada 2013 lalu, di mana lahan reklamasi seluas 50,47 hektare selanjutnya bakal diserahkan kepada Pemprov Sulsel.
Sekedar diketahui, proyek yang diinisiasi oleh Pemprov Sulsel itu telah menghabiskan dana APBD Sulsel sebesar Rp164,5 miliar yang juga digunakan konstruksi akses jalan CPI, wisma negara hingga penimbunan pesisir dan tanah tumbuh di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel, Andi Bakti Haruna, mengemukakan seluruh rangkaian pengerjaan fisik pembangunan CPI melalui mekanisme tender lantaran masuk dalam proyek strategis pemerintah daerah.
"Seingat saya, CPI itu melalui tender bukan penunjukan langsung," katanya.
Menurutnya, seluruh tahapan pengerjaan dilakukan melalui proses tender di mana sejumlah perusahaan ikut dalam tahapan tersebut.