Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial membuka pendaftaran calon hakim ad-hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2016 untuk mengisi tiga kekosongan jabatan tersebut.
"Proses seleksi berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc Tipikor," ujar Ketua KY Maradaman Harahap di Gedung KY, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Untuk persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor, di antaranya adalah sarjana hukum atau sarjana lain yang berpengalaman di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan berintegritas tinggi serta memiliki reputasi baik.
Ia menuturkan pertimbangan utama dalam menerima usulan calon hakim itu adalah integritas, selain kapasitas. KY, ujar dia, akan menggandeng KPK, PPATK, Kepolisian RI, Kejaksaan, kantor pajak dan banyak pinyak lain dalam seleksi calon hakim tersebut.
Sedangkan untuk tahapan yang akan dilalui calon hakim ad hoc, Tipikor sebelum diusulkan ke DPR adalah pendaftaran, administratif, uji kelayakan dan wawancara.
Ia menuturkan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor, masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat dapat mengirim lamarannya melalui fax, laman resmi KY atau mengantarkannya langsung ke Gedung KY, Jakarta.
"Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung," tutur Maradaman.
Pendaftaran calon hakim ad hoc Tipikor di MA melalui KY ini merupakan pertama dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial diterbitkan. ()