Kabar24.com, JAKARTA - Polisi masih meyelidiki kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (8/2/2016) kemarin.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, sejumlah tes terhadap pengendara mobil yakni Riki Agung Prasetyo sudah dilakukan.
"Tes urin juga sudah dilakukan, hasilnya dia tidak mengkonsumsi makanan maupun minuman keras," jelas Budiyanto kepada Bisnis, Selasa (9/2/2016).
Dia mengatakan, saat ini Riki audah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 283 juncto pasal 310 ayat ( 4) ancaman kurungan penjara 6 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus yang menewaskan enam orang tersebut," tandas dia.
Sebelumnya, pada Senin kemarin, kecelakaan maut terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta. Kecelakaan itu melibatkan mobil Fortuner B201 RFS yang dikemudikan Riki Agung Prasetio (24) menabrak pengendara sepeda motor yag dikendarai Zulkahfi Rahman (30).
Akibat kejadian tersebut, 4 orang tewas yakni pengemudi motor Zulkahfi Rahman dan Istrinya Nuraeni meninggal dunia. Sedangkan dari pihak mobil Fortuner, dua penumpangnya yakni Tatang Sutriana dan Evi juga bernasib sama dengan pengendara sepeda motor tersebut.