Kabar24.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berkomitmen membawa daerahnya menjadi percontohan dalam pelayanan publik melalui penyiapan aparat pelayanan profesional, percepatan proses layanan, hingga melengkapi berbagai sarana dan prasarana.
Dia mengklaim Kota Bandung mendapatkan prestasi cukup baik berkenaan dengan pelayanan publik yang menempati posisi keempat nasional dari 500 kota/kabupaten versi ombudsman.
"Hari ini [kemarin] Ombudsman datang bersama komisionernya untuk memaparkan rencana kerja kelompok, agar bisa memperbaiki yang masih kuning," ujarnya, Kamis (4/2/2016).
Pemerintah Kota Bandung akan terus meningkatkan standar pelayanan publik agar masyarakat dapat lebih nyaman, lebih mudah dan lebih cepat dalam mengurus segala keperluannya.
Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan membenahi SKPD yang memiliki lapor kuning agar bisa memperbaikinya dengan dukungan sarana dan prasarananya.
"Lapor kuning itu bukan karena kualitas pelayanan, tetapi lebih bersifat sarana dan prasarana yang perlu ditambah seperti titian rem untuk penyandang disabilitas, kotak penilaian tingkat kepuasan, tempat pengaduan khusus dan beberapa tambahan fasilitas pelayanan lainnya,” jelasnya.
Ridwan Kamil berambisi membawa Kota Bandung menjadi kota percontohan di Indonesia, dalam segala bidang layanan publik.
Salah satunya melalui peluncuran sistem pelayanan publik yang menyajikan lengkap informasi berbagai layanan, lama pengurusan dan progresnya bisa dipantau secara online.
"Kami menyambut baik apresiasi dari Ombudsman atas sistem layanan Pemkot Bandung, dan akan dijadikan percontohan bagi kota lain di Indonesia."
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Danang Girindra W mengaku mengapresiasi Pemkot Bandung atas laju peningkatan kualitas layanan publik di hampir seluruh SKPD.
Menurutnya, seluruh aparat negara dan SKPD harus berpedoman pada azas yang diatur oleh Undang–undang No.25/2009 dalam memberikan pelayanan publik.
“Dalam melayani masyarakat itu tidak boleh diskriminatif dan harus menaati azas yang telah diatur UU,” tegasnya.
Danang menambahkan, setiap SKPD diwajibkan menyusun standar pelayanannya sebagai acuan pelayanan sehingga penyelenggaraan layanan masyarakat dapat optimal.
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Bandung Yossi Irianto menyatakan aparatur negara sudah seharusnya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Untuk mengevaluasinya, Pihaknya telah merilis hasil Penelitian Standar Pelayanan di 9 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dengan hasil yang cukup baik.
“Evaluasi itu terkait 22 item pelayanan di 9 SKPD, dan hasilnya memang baru 2 SKPD yang hijau dan sisanya kuning. Tapi secara keseluruhan respons pelayanan di Kota Bandung sudah sangat cepat dan positif,” jelasnya.