Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM digugat oleh PT Kepuh Kencana Arum terkain penolakan tetap yang dilakukan terhadap permohonan pendaftaran desain reng baja ringan lipat dan non lipat.
PT Kepuh Kencana Arum diwakili oleh Henry Setiawan selaku komisaris perusahaan. Kuasa hukum penggugat Uus Muliyaharja mengatakan alasan penolakan yang diberikan oleh Direktorat Desain Industri dinilai kurang tepat.
"Pihak direktorat telah melampaui kewenangannya dengan memberikan inisiatif untuk menolak pendaftaran desain klien kami," kata Uus kepada Bisnis, Kamis (4/2/2016).
Dia menambahkan desain yang didaftarkan ke pemerintah merupakan reng baja ringan dengan merek Kencana. Terdapat dua desain yang telah mendapatkan penolakan tetap yakni reng baja ringan lipat dan non lipat.
Pihaknya mengungkapkan alasan pemberian status penolakan tetap karena terdapat desain pembanding yang memiliki kesamaan. Proses pendaftaran desain industri mempunyai perbedaan mendasar dengan merek.
Pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formalitas dan substantif. Jika pendaftaran merek ditolak pada tahap pemeriksaan substantif, pemilik dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Merek.
Pihak tergugat menolak pendaftaran desain industri penggugat pada 13 Desember 2015. Penggugat telah mengajukan peninjauan kembali sebagai bentuk keberatan atau sanggahan atas penolakan pertama.
Akan tetapi, imbuhnya, tergugat justru menguatkan penolakan yang sama melalui surat yang dikirimkan pada 10 Juni 2015. Adapun, pihak penggugat baru menerima notifikasi pada 16 September 2015.
Akan tetapi dalam proses pendaftaran desain industri, lanjutnya, pihak direktorat tidak boleh secara aktif memberikan penolakan tetap. Terlebih, tidak ada pihak ketika yang mengajukan keberatan atau dalam oposisi.
Menurutnya jika tidak terdapat pihak ketiga tersebut, direktorat tidak boleh mengambil inisiatif penolakan sebelum adanya pengajuan keberatan. Penolakan tersebut juga seharusnya tidak berdasarkan desain pembanding dari database direktorat.
"Tergugat menolak dengan alasan adanya first to file [pendaftar pertama], tetapi pihak tersebut nyatanya tidak mengajukan keberatan," ujarnya.
Dia berpendapat penolakan desain industri bisa juga karena tidak adanya nilai kebaruan (lack of novelty) maupun telah menjadi domain publik.
Penggugat mendaftarkan gugatan dengan No. 80/HKI/2015/PN.Jkt.Pst untuk desain lipat dan No. 81/HKI/2015/PN.Jkt.Pst desain non-lipat pada 3 Desember 2015. Adapun, dalam kedua perkara tersebut alasan penolakan tergugat sama.
Dalam persidangan, pihak tergugat belum pernah hadir pada pemeriksaan kedua perkara tersebut. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi fakta dan ahli.