Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan Setya Novanto membenarkan adanya pertemuan antara dirinya dengan pengusaha Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton pada Juni 2015 lalu.
Namun, Setya Novanto menyangkal bahwa suara dalam rekaman adalah milik dirinya.
“Pertemuan itu dibenarkan. Rekaman SN menyangkal, dia menyangkal bukan suaranya dia,” jelas Arminsyah usai pemeriksaan terhadap Setya Novanto, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, Setya mengatakan pertemuan itu kebetulan bertepatan dengan rapat pernikahan anaknya.
Namun, Setya membantah suara dalam rekaman itu adalah suara dia.
Arminsyah tidak mempermasalahkan apabila Setya menyangkal.
Kejagung telah meminta keterangan saksi ahli dari Institut Teknologi Bangsa (ITB).
Berdasarkan keterangan ahli dari ITB suara dalam rekaman adalah suara Setya Novanto.
“Ke depan kita berpegang pada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli,” kata Arminsyah.
Usai pemeriksaan Setya menolak berkomentar banyak kepada awak media. Ia hanya mengatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar.
“Ya yang jelas saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, dan semuanya itu tidak benar,” kata Setya.
Selanjutnya Setya menyerahkan penuh kepada Kejagung untuk menangani kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.