Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyiapkan 36 pertanyaan terkait permintaan keterangan terhadap Setya Novanto.
"Kami sudah siapkan 36 pertanyaan, tapi bisa berkembang. Tergantung nanti jawaban dari Pak Novanto," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Kamis (4/2/2016).
Pertanyaan dari tim penyelidik Kejagung seputar kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Di antaranya adalah mengenai jabatan, hubungan Setya dengan Mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan juga berapa kali pertemuan mereka berlangsung.
"Hasilnya nantilah ya, sore," ujar Arminsyah.
Adapun saat dimintai keterangan, Setya Novanto tidak didampingi kuasa hukum.
Arminsyah menjelaskan bahwa pemberian keterangan dalam tahap penyelidikan tidak perlu didampingi kuasa hukum.
Setya memenuhi panggilan Kejagung setelah tiga kali mangkir.
Sebelumnya ia mengirimkan pesan tertulis meminta penundaan selama 2 pekan.
Arminsyah mengatakan kasus dugaan pemufakatan jahat ini sudah memiliki unsur pidana dan ada indikasinya.
"Dia datang ya suatu hal yang menurut kita bagus. Kan kita butuh keterangannya sehingga indikasi ini bisa terjawab," tutup Arminsyah.
Selain Setya, Kejagung telah memeriksa Mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan stafnya, Menteri ESDM Sudirman Said dan stafnya, tiga pegawai Ritz Carlton, serta Sekretaris Pribadi Setya Novanto.