Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah mengatakan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan terkait salah satu poin dalam draf final RUU Pemberantasan Terorisme yakni perpanjangan waktu penahanan terduga teroris.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan terkait hal tersebut. "Kalau ada abuse of power ya kita tindak lanjuti siapa yang abuse of power,” ujarnya, Rabu (3/2/2016).
Yasonna menjelaskan bahwa dalam penerapan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 itu, kepolisian tentu akan meninjau beberapa indikasi sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya masa penahanan terduga terorisme menuru UU Terorisme yang berlaku saat ini adalah 7 hari. Padahal dalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penahanan terduga pidana adalah 24 jam.
Dalam draf final revisi UU Terorisme masa penahanan diperpanjang menjadi 20 hari.
Seperti diketahui pemerintah mengusulkan revisi UU tersebut dengan tujuan memperluas kewenangan aparat untuk pemberantasan sekaligus pencegahan tindak pidana terorisme.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar sebelumnya pernah mengatakan perpanjangan masa penahanan melanggar prinsip hukum.
“Kan lucu bikin UU tapi tidak pakai prinsip hukum. Pemerintah sewenang-wenang dengan kekuasaan untuk sepakat keluar dari prinsip hukum sendiri,” katanya.