Kabar24.com, JAKARTA - Perampungan revisi Undang-undang No.15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat memberikan jaminan keamanan terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara maksimal.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan rampungnya beleid dalam waktu dekat dapat lebih menjamin keamanan tamu negara dalam KTT Luar Biasa OKI yang akan digelar 6-7 Maret di Indonesia tersebut.
Selain lebih menggaransi keamaan pelaksanaan acara, dia berharap beleid tersebut diharapkan bisa diselesaikan pada Maret atau sebelum masa reses DPR.
“Harapannya sebelum itu bisa terselesaikan. Kalau iya, cukup membantu untuk proses pengamanan tamu negara,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, (3/2/2016).
Pramono mengatakan ada 64 pimpinan dunia dan sejumlah observer yang hadir dalam acara yang seharusnya diselenggarakan oleh Maroko tersebut. Seluruhnya membutuhkan penanganan dan pengamanan yang terpadu, salah satunya jaminan dari aksi terorisme.
Kendati demikian, Pramono mengatakan pemerintah sangat siap menyelenggarakan acara internasional tersebut kendati bulan lalu baru saja terjadi aksi teror. “Kami sangat siap, namun bila rampung ini sangat membantu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-undang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada minggu ini.