Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak mengejar pengakuan tersangka Jessica Wongso dalam mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Terang benderang artinya kami melakukan suatu pengertian yang komprehensif, tentunya tidak terbantahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Pengakuan tersangka, menurut kepolisian tidak terlalu signifikan meskipun menjadi salah satu unsur yang penting.
Berkaca dari pengalaman, mereka menangani pembunuhan modus meracuni, tersangka mayoritas tidak mengakui.
“Perlu keahlian dan kejelian dari penyidik untuk mengungkap kasus seperti ini,” katanya.
Saat ini kepolisian membentuk tim untuk memperkuat alat bukti yang telah mereka dapatkan.
Dia menegaskan kepolisian tidak dapat mengungkapkan alat bukti tersebut.