Kabar24.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang Richard Joost Lino, Jumat (5/2/2015).
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, surat pemanggilan tersebut sudah diberikan kepada mantan Direktur Utama Pelindo II tersebut.
"Jumat kami jadwalkan memeriksa Lino, dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk kepada Bisnis, Selasa (2/2/2016).
Pemanggilan terhadap Lino tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah pada Jumat (29/1/2016), tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane tersebut tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit.
Penasehat hukum Lino, Maqdir Ismail, mengatakan hingga Senin (1/2/2016) kemarin kondisi Lino masih sangat lemah.
"Dia masih sangat lemah, masih dirawat di rumah sakit," ujar Maqdir kala itu.
Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010.
Lino telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Lino.