Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindikat Jual Beli Ginjal: Ini 3 Modus Perdagangan Organ Tubuh

Dari kajian PBB kejahatan tersebut dikategorikan dalam tiga modus operandi.
Ilustrasi: Ginjal sehat/boldsky.com
Ilustrasi: Ginjal sehat/boldsky.com

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menyatakan kejahatan perdagangan organ tubuh manusia mendapat perhatian serius dari Perserikatan Bangsa Bangsa. Sejumlah peraturan internasional telah dikeluarkan terkait kejahatan itu.

"PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking menyatakan sebagai organized crime," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Anang mengatakan dari kajian PBB kejahatan tersebut dikategorikan dalam tiga modus operandi.

Pertama, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuh.

Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tapi tidak dibayar sesuai yang dijanjikan.

"Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal tidak. Pelaku lalu mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban," katanya.

Selain itu, sambung Anang, PBB telah mengeluarkan sejumlah protokol internasional terkait standar penanganan perdagangan organ bagi para penegak hukum.

Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan, dan menghukum pelaku perdagangan manusia.

"Termasuk pemindahan organ dan penjualannya," katanya.

Anang menambahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) juga memiliki beleid soal transplantasi organ manusia 2001.

Organisasi itu menyatakan perdagangan organ tubuh manusia merupakan pelanggaran hak asasi dan martabat manusia.

Protokol lainnya yakni Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan.

Protokol tersebut meminta negara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan itu.

Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal di Jawa Barat.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper