Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah harus tegas menyikapi rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter seperti dikutip dari website resmi ICW antikorupsi.org, Senin (1/2/2016).
"Pemerintah harus tegas menyatakan penolakan mereka terhadap RUU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2016," ujar Laola.
Menurut Lalola, draft Revisi UU KPK yang beredar berpotensi besar mengebiri kewenangan KPK secara besar-besaran. Karena itu, pihak terkait seperti Pemerintah dan KPK diminta untuk menolak Revisi UU KPK tersebut.
Dia mengatakan, salah satu bentuk penolakan bisa dilakukan dengan cara tidak turut serta dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
"Langkah itu penting jika pemerintah mendukung komitmen memperkuat KPK. Turut serta dalam pembahasan di DPR justru akan menunjukkan hal sebaliknya," jelas dia.
Upaya melakukan revisi Undang-Undang KPK tersebut muncul setelah DPR mensahkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dari jumlah tersebut, 14 RUU merupakan warisan dari tahun 2015. RUU KPK yang sempat tertunda pembahasannya pada tahun 2015 menjadi salah satu RUU yang akan dibahas pada Prolegnas 2016 nanti.