Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Tegas Menolak Revisi UU KPK

Pemerintah harus tegas menyikapi rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah harus tegas menyikapi rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Legislasi DPR RI.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter seperti dikutip dari website resmi ICW antikorupsi.org, Senin (1/2/2016).

"Pemerintah harus tegas menyatakan penolakan mereka terhadap RUU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2016," ujar Laola.

Menurut Lalola, draft Revisi UU KPK yang beredar berpotensi besar mengebiri kewenangan KPK secara besar-besaran. Karena itu, pihak terkait seperti Pemerintah dan KPK diminta untuk menolak Revisi UU KPK tersebut.

Dia mengatakan, salah satu bentuk penolakan bisa dilakukan dengan cara tidak turut serta dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

"Langkah itu penting jika pemerintah mendukung komitmen memperkuat KPK. Turut serta dalam pembahasan di DPR justru akan menunjukkan hal sebaliknya," jelas dia.

Upaya melakukan revisi Undang-Undang KPK tersebut muncul setelah DPR mensahkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dari jumlah tersebut, 14 RUU merupakan warisan dari tahun 2015. RUU KPK yang sempat tertunda pembahasannya pada tahun 2015 menjadi salah satu RUU yang akan dibahas pada Prolegnas 2016 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper