Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon mengakatan bahwa Gerindra menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di dalam paripurna kami [Gerindra] sendirian, jadi akhirnya diambil keputusan untuk revisi UU itu. Kita lihat UU itu akan memperkuat atau memperlemah KPK,” ujar Fadli, Senin (2/1/2016).
Meski begitu, Fadli mengakui ada beberapa hal yang perlu direvisi terkait kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Misanya tentang penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal tersebut menurut Fadli harus ada demi keadilan.
“Bisa saja KPK salah kan. Terbukti pada beberapa pra peradilan KPK dikalahkan,” katanya.
Selain itu dia juga menyoroti masalah kewenangan KPK dalam penyadapan. Ia mengatakan bahwa perlu ada Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur masalah penyadapan.
Seharusnya KPK hanya menyadap orang-orang tertentu yang sudah memiliki indikasi melakukan tindak pidana korupsi atau KPK sudah mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) atas orang tersebut.
Hari ini, Senin (2/1/2016), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memulai tahapan awal pembahasan revisi UU KPK.
Ada empat hal utama yang diusulkan, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenagan SP3, pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.