Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masuknya revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 tidak akan memperlemah lembaga tersebut.
Hal itu dikatakan Komisioner KPK Saut Situmorang dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Selasa (26/1/2016) malam. "Apapun revisinya, tidak memperlemah KPK," ujar dia dalam pesan tersebut.
Saut berharap revisi undang-undang itu justru diarahkan pasa paradigma memperkuat posisioning KPK dalam mengejar dan mencegah perilaku koruptif.
Sebelumnya, DPR RI telah memasukan 40 RUU ke dalam prolegnas tahun ini. Satu diantara 40 RUU tersebut yakni rencana merevisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait hal itu, DPR melihat ada empat poin yang perlu direvisi. Poin-poin tersebut yakni masalah penyelidik independen, pembentukan dewan pengawas, prosedur penyadapan, dan pemberian wewenang SP3.