Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meyakini pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan melebar di luar poin perubahan yang telah disepakati bersama.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seluruh pihak sudah menyepakati bahwa dalam revisi UU No.30/2002 tentang KPK hanya akan mengubah empat poin aturan.
Keempat klausul yang akan dibahas dalam revisi antara lain, terkait pembentukan dewan pengawas, pemberian wewenang surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penataan ulang prosedur penyadapan, serta penyidik independen.
"Sudah disepakati yang direvisi itu empat poin, masyarakat juga sudah tahu terbuka. Nanti dibicarakan oleh DPR, saya yakin DPR juga tidak akan [melebarkan pembahasan],"tuturnya di Kantor Wakil Presiden.
Seluruh fraksi di DPR segera menyiapkan usulan revisi UU KPK setelah disahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dalam Sidang Paripurna, Selasa (26/1/2016).
Sejauh ini, DPR terkesan ngotot merevisi UU KPK meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tiga kali menolak ikut membahasnya. Presiden menolak ikut merevisi beleid itu karena usulan revisi dianggap melemahkan lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi di Tanah Air itu.