Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Selidiki Pidana Kelompok Gafatar

Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menyelidiki unsur pidana kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menyelidiki unsur pidana kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menyelidiki unsur pidana kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Itu sudah ada laporannya ke Mabes Polri, kami dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti usai rapat pimpinan Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Badrodin mengatakan bila ditemukan unsur pidana Gafatar maka selanjutnya akan diusulkan pembubaran kelompok tersebut.

Meskipun begitu, Kapolri belum merinci terkait pidana yang akan dikenakan untuk Gafatar.

"Jika ada akan kami bawa ke pengadilan, dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi tersebut," katanya.

Badrodin menambahkan pihaknya hingga saat ini masih memeriksa beberapa orang terkait Gafatar itu.

Namun, Kapolri tak mengungkap rinci mengenai penyelidikan gerakan berlogo matahari bersinar tersebut.

Belum lama ini warga Gafatar di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Menpawah Timur, Kabupaten Menpawah mendapat intimidasi dari sejumlah warga setempat. Lahan seluas 43 hektare tempat mereka bermukim dibakar.

Ratusan warga eks-Gafatar dievakuasi pemerintah setempat keluar dari kawasan tersebut untuk selanjutnya dipulangkan ke wilayah asal masing-masing.

Data Pemkab Menpawah menunjukkan ada sekitar 749 warga eks Gafatar yang bermukim di desa Antibar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper