Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menyelidiki unsur pidana kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Itu sudah ada laporannya ke Mabes Polri, kami dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti usai rapat pimpinan Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Badrodin mengatakan bila ditemukan unsur pidana Gafatar maka selanjutnya akan diusulkan pembubaran kelompok tersebut.
Meskipun begitu, Kapolri belum merinci terkait pidana yang akan dikenakan untuk Gafatar.
"Jika ada akan kami bawa ke pengadilan, dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi tersebut," katanya.
Badrodin menambahkan pihaknya hingga saat ini masih memeriksa beberapa orang terkait Gafatar itu.
Namun, Kapolri tak mengungkap rinci mengenai penyelidikan gerakan berlogo matahari bersinar tersebut.
Belum lama ini warga Gafatar di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Menpawah Timur, Kabupaten Menpawah mendapat intimidasi dari sejumlah warga setempat. Lahan seluas 43 hektare tempat mereka bermukim dibakar.
Ratusan warga eks-Gafatar dievakuasi pemerintah setempat keluar dari kawasan tersebut untuk selanjutnya dipulangkan ke wilayah asal masing-masing.
Data Pemkab Menpawah menunjukkan ada sekitar 749 warga eks Gafatar yang bermukim di desa Antibar.