Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM berencana mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan draf perubahan itu akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
"Dalam waktu dekat," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Rencana perubahan undang-undang terorisme kembali muncul setelah adanya teror di Sarinah, Thamrin, Jakarta. Perubahan dimaksudkan memperjelas langkah pemerintah dalam menghadapi terorisme. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan Kementerian tengah membahas isi undang-undang yang akan direvisi.
"Kemenkumham sedang membahas isi revisi UU Terorisme," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa.
Menurut Ronny, revisi bertujuan untuk memperjelas langkah pemerintah dalam menghadapi terorisme. Salah satunya, sebagai landasan untuk mengambil sikap terhadap WNI yang terlibat ISIS di luar negeri.
Ronny mengatakan selama ini direktorat jenderal imigrasi berwenang mencabut paspor warga yang terlibat kasus. Tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan dokumen oleh badan hukum. Namun Kemenkumham perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang memberikan jaminan bagi WNI supaya tak kehilangan haknya.
Selama menunggu revisi, Kemenkumham membantu upaya pencegahan terorisme, baik yang berkaitan dengan WNI yang terlibat ISIS atau warga negara asing yang menggancam Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM akan bekerja sama dengan beberapa badan hukum seperti Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kemenkumham juga memaksimalkan bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, bintara pembina desa, serta Kepala Desa atau Lurah untuk mengawasi orang asing di Kabupaten dan Kota.