Kabar24.com, JAKARTA−Komisi Yudisial menyebutkan hubungannya dengan Mahkamah Agung mengalami pasang surut.
Pasalnya, sering terjadi perbedaan pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH), sehingga beberapa kali terjadi gesekan hebat.
Alhasil, perbedaan pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) tersebut berimbas pada sulitnya KY meminta kerja sama MA terkait tugas pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Oleh karena itu KY perlu memperbaharui nota kesepahaman dengan penegak hukum lainnya, salah satunya MA. Dengan demikian kerja sama dapat berjalan dengan maksimal.
“Kita fokus dengan masalah pembagian kewenangan antara MA dan KY,” jelas Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan bahwa ke depan akan ada kajian tentang laporan yang menjadi kewenangan KY dan yang bukan wewenang KY.
Kajian tersebut berasal dari pengetahuan dan praktik dari berbagai negara yang dapat dijadikan contoh.
Farid menyebutkan KY juga kesulitan dalam hal investigasi karena belum terjalinnya kerja sama dengan pimpinan lembaga lain.
“Kami masih kesulitan dalam melakukan proses investigasi seperti penyadapan, permintaan data kepada penyelenggara telekomunikasi,” ujarnya.