Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan segera merevisi Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut dianggap mendesak pascapenyerangan yang diduga dilakukan oleh teroris di kawasan Sarinah, Kamis (14/1/2016).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa UU Terorisme saat ini malah menghambat kinerja penegak hukum.
“Menko Polhukam [meminta] untuk segera menyelesaikan draf revisi UU Terorisme agar bisa diserahkan ke DPR,” ujar Prasetyo, Jumat (22/1/2016).
Adapun untuk menyusun revisi UU Terorisme, pemerintah membentuk tim lintas lembaga. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.
Keputusan untuk merevisi UU Terorisme dipastikan setelah diadakan pertemuan antara Mennko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution, Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso dan juga Kadiv Humas Polri Anton Charliyan.