Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Ajukan UU Terorisme ke DPR

Pemerintah memastikan akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut dianggap mendesak pasca penyerangan diduga teroris di kawasan Sarinah, Kamis lalu.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. /Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan segera merevisi Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut dianggap mendesak pascapenyerangan yang diduga dilakukan oleh teroris di kawasan Sarinah, Kamis (14/1/2016).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa UU Terorisme saat ini malah menghambat kinerja penegak hukum.

“Menko Polhukam [meminta] untuk segera menyelesaikan draf revisi UU Terorisme agar bisa diserahkan ke DPR,” ujar Prasetyo, Jumat (22/1/2016).

Adapun untuk menyusun revisi UU Terorisme, pemerintah membentuk tim lintas lembaga. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.

Keputusan untuk merevisi UU Terorisme dipastikan setelah diadakan pertemuan antara Mennko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution, Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso dan juga Kadiv Humas Polri Anton Charliyan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper